Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Salam sejahtera bagi kita semua.
Hai sobat kuliah, bagaimana kabarnya ? tidak bosan-bosan saya menanyakan dan mendoakan agar kita semua diberikan kesehatan dan keselamatan hari ini, besok dan seterusnya. Aamiin Ya Rabbal ‘Alamin.
Pada tahun 2019, pemilihan Presiden dan Wakil Presiden beserta seluruh jajarannya, baik itu menteri, anggota DPR, dll sudah dipilih. Namun ada yang sangat menarik dari 1 nama menteri pilihan Presiden, yaitu Manteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Pada periode ke 2 Presiden Joko Widodo memilih Nadiem Anwar Makarim, B.A., M.B.A. untuk menempati jabatan Kemendikbud. Pilihan ini sontak membuat banyak rakyat Indonesia terkejut, karena beliau pada saat itu adalah CEO dari Gojek. Sesaat setelah Nadiem terpilih sebagai Menteri, mayoritas penduduk Indonesia senang dengan pilihan tersebut karena memang saat ini Indonesia membutuhkan sosok yang muda, cerdas, berbakat, dan juga milenial. Sepertinya pilihan Pak Presiden kali ini sangat tepat. Sesaat setelah terpilih, tidak butuh waktu lama untuk Pak Manteri melakukan Revolusi di bidang pendidikan, salah satu kebijakannya adalah Merdeka Belajar. Apakah merdeka belajar itu ? Ya, banyak orang belum mengerti apa itu merdeka belajar pada dunia sekolah. Wajar saja banyak yang belum mengerti, karena ini memang kebijakan baru yang dibuat oleh Pak Menteri. Berikut adalah penjelasan tentang Merdeka Belajar yang saya kutip dari situs resmi kemedikbud :
Merdeka Belajar
Tahun 2020 pemerintah mengubah kebijakan dan juga penggunaan dana BOS. Pemerintah melalui Mendikbud menyatakan bahwa melalui peraturan kebijakan Merdeka Belajar pada episode ke tiga, penggunaan dana BOS dibuat lebih fleksibel, salah satu fungsinya sebagai yaitu sebagai langkah awal untuk meningakatkan kesejahteraan para guru-guru honorer. Saat ini penggunaan dana BOS lebih fleksibel untuk memenuhi kebutuhan sekolah. Dengan terjadinya kolaborasi dengan Menteri Keuangan dan Menteri dalam Negeri, regulasi ini ditujukan sebagai langkah awal untuk meningkatkan kesejahteraan para guru-guru honorer beserta para tenaga kependidikan.
Penggunaan BOS sekarang lebih fleksibel untuk kebutuhan sekolah. Kolaborasi antara Kemenkeu dan Kemendagri menghasilkan kebijakan yang ditujukan sebagai langkah awal untuk memperbaiki kesejahteraan para guru honorer dan tenaga kependidikan. Nadiem mengatakan jatahnya sampai 50 %. Nadiem juga mengatakan bahwa setiap sekolah memiliki kondisi yang berbeda-beda. Maka, kebutuhan pada setiap sekolah pun pasti akan berbeda-beda. Dengan adanya perubahan kebijakan ini, Nadiem mengatakan bahwa pemerintah akan memberikan otonomi dan fleksibelitas dalam penggunaan dana BOS.
Pembayaran gaji guru honorer menggunakan dana BOS bisa dilakukan dengan melengkapi persyaratan seperti guru tersebut harus sudah memiliki NUPTK, kemudian belum bersertifikasi pendidik, dan yang paling penting adalah data guru tersebut sudah tercatat di dalam dapodik sebelum tanggal 31 Desember 2019. Nadiem mengatakan bahwa ini adalah langkah awal untuk memperbaiki kesejahteraan para guru honerer. Nadiem juga mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan kebijakan dari Merdeka Belajar yang berfokus dengan meningkatkan fleksibelitas dna otonomi bagi para kepala sekolah untuk dapat memanfaatkan dana BOS tersebut sesuai dengan kebutuhan sekolah yang berbeda-beda. Namun hal ini juga harus diikuti dengan laporan yang ketat pada penggunaan dana bos agar laporannya lebih transparan dan juga akuntabel.
Penyaluran Dana BOS Semakin Cepat dan Tepat Sasaran.
Dana BOS bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik yang tidak lain merupakan pendanaan biaya operasional bagi tiap-tiap sekolah. Proses percepatan untuk penyaluran dana BOS dapat ditempuh dengan transfer melalui dana dari Kementeian Keuangan langsung ke sekolah. Sebelum kebijakan ini, penyaluran harus melalui Rekening Kas Umum Daerah Provinsi. Proses penyaluran ini dilakukan sebanyak tiga kali tiap tahun, seblumnya dilakukan empat kali per tahun. Nadiem mengatakan bahwa pemerintah membantu mengurangi bebsan adminstrasi Pemerintah Daerah dengan cara menyalurkan bantuan dana BOS dari Menteri Keuangan langsung ke rekening sekolah, sehingga prosesnya tampak lebih efisien.
Dalam melakukan penetapan untuk surat keputusan sekolah penerima dana BOS dilakukan melalui Kemendikbud, lalu akan diverifikasi oleh pemerintah provinsi/kabupaten/kota. Kemudian sekolah harus melakukan validasi data dari aplikasi Dapodik hingga batas waktu yang ditentukan. Batas akhir pengambilan data oleh kemendikbud dapat dilakukan satu kali per tahun pada tanggal 31 Agustus. Sebelum kebijakan ini, batas akhir pengambilan data dilakukan sebanyak dua kali per tahun yaitu per januari dan oktober. Selain kebijakan ini, pemerintah juga meningkatkan harga satuan dana BOS per satu peserta didik untuk tingkat SD, SMP dan SMA/SMK sebesar Rp 100.000 per peserta didik. Sebelumnya untuk SD sebesar Rp 800.000 per peserta didik per tahun, sekarang bertambah menjadi RP 900.000 per peserta didik per tahun. Begitu juga dengan tingkat SMP dan SMA/SMK masing-masing naik menjadi Rp 1.100.000 dan Rp 1500.000 per peserta didik per tahun.
Makin Transparan dan Akuntabel
Jika membahas dari Petunjuk Teknis BOS Regular tahun 2020, maka peningkatan transparansi penggunaan dana BOS oleh tiap sekolah akan lebih optimal. Kemendikbud melalui Menterinya mengharapkan bantuan dana BOS mempu menunjukkan keadaan penggunaan dana BOS yang sesuai fakta dan seutuhnya.
Mendikbud mengatakan bahwa karena kita sudah memberikan otonomi dan fleksibelitas kepada masing-masing sekolah dan juga kepala sekolah, maka kita juga memerlukan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan bantuan dana BOS. Dengan peraturan itu, maka kemendikbud mampu melakukan audit secara maksimal untuk memperbaiki kebijakan pendaaan sekolah. Kedepannya penyaluran bantuan dana BOS pada tahap tiga hanya dapat dilakukan jika sekolah sudah melaporkan penggunaan dana BOS untuk tahap satu dan juga pada tahap dua. Tiap sekolah harus mempublikasikan penerimaan juga penggunaan bantuan dana BOS di papan informasi masing-masing sekolah atau di tempat lain yang mudah diakses oleh masyarakat.
Itulah sedikit penjelasan merdeka belajar pada bantuan dana BOS. Ada perubahan yang dilakukan Pak Menteri agar pelaksanaan dan laporan dana BOS lebih transparan dan tepat sasaran. Nah kita sebagai Rakyat Indonesia tentunya harus mendukung kebijakan ini. Karena ini merupakan dobrakan Pak Menteri yang sangat milenial dan cerdas pastinya. Kita berharap selama 5 tahun kepemimpinan beliau di bidang pendidikan ada perubahan yang signifikan terjadi dalam proses dan hasil belajar anak-anak Indonesia. Kita berharap kesenjangan juga semakin baik. Bantuan tepat sasaran, terutama kepada anak-anak yang tidak bersekolah atau bantuan fisik gedung bagi sekolah-sekolah yang roboh ataupun bangunan sekolah yang sudah tidak layak digunakan untuk belajar. Kesejahteraan para guru, peningkatan pendidikan guru, peningkatan kuantitas guru yang berkualitas agar Indonesia menghasilkan generasi penerus bangsa yang cerdas dan mampu membanggakan bangsa ini dengan prestasi-prestasi yang di dapat dari dalam negeri maupun luar negeri.
Mudah-mudahan postingan ini bermanfaat untuk kita, terutama untuk kita yang bekerja pada dunia pendidikan.
File yang dapat di unduh
Jakarta, 10 Februari 2020
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Laman: www.kemdikbud.go.id
Sumber : SIARAN PERS Nomor: 21/Sipres/A6/II/2020