Webkuliah.com – Hubungan Negara dan Konstitusi Pada Masyarakat Indonesia – Negara merupakan bentuk organisasi setiap kehidupan individu sampai dengan masyarakat, setiap warga negara menjadi anggota suatu negara dan harus mengikuti pada kekuasaan suatu negara. Pemerintah memiliki kekuasaan untuk mengatur kehidupan masyarakat agar tidak bertindak tidak terpuji, maka ada system aturan menggambarnya sistem aturan paling tinggi sampai ke bawah. Negara dan konstitusi merupakan satu kesatuan yang harus melekat pada pilar – pilar atau tembok tidak bisa berdiri kokoh tanpa pondasi yang kuat tidak halnya mungkin yaitu konstitusi indonesia. Konstitusi adalah perangkat suatu negara yang harus memiliki peran penting dalam suatu negara dan tidak dipandang sebelah mata.
Pada umumnya dikatakan ada negara apabila mendapatkan unsur – unsur negara yaitu ada 3 yaitu:
- Rakyat, dibedakan menjadi penduduk dan bukan penduduk artinya jika penduduk maka tetap tinggal di daerah suatu negara sedangkan bukan penduduk bertempat tinggal sementara.
- Wilayah dengan batas – batas tertentu, suatu negara umumnya mempunyai perbatasan wilayah contohnya indonesia di mulai wilayah laut, udara dan darat dengan persetujuan penjanjian internasional
- Pemerintahan yang berdaulat, artinya negara memiliki kekuasaan tertinggi dari pada lainnya.
Dengan demikian memiliki pengertian yang lebih luas dan banyak ditemukan dalam negara indonesia yang tidak halnya lain konstitusi. Hal ini konstitusi artinya pembentukan dengan maksud dibentuk oleh negara dalam peraturan perundang – undangan suatu negara. Belanda menggunakan istilah Grownwet yaitu undang – undang menjadi dasar dari segala hukum, Negara Indonesia memakai istilah tersebut menjadi undang – undang suatu negara. Konstitusi yang sebagimana kaidah yang tertulis khusus yang disebut undang – undang dasar yang diutarakan dengan keyakinan. Menurut K.C. Wheare menyebutkan konstistusi menggambarkan seluruh sistem ketatanegaraan suatu negara, menurut Sri Soemantri mengklasifikasikan konstitusi kedalam beberapa macam :
- Konstitusi tertuli dan tidak tertulis dan bukan dalam bentuk tertulis (written constitution and no written constitution).
- Konstitusi fleksibel dan konstitusi rijid ( flexibel constitution and rigid constitution)
- Konstitusi derajat tinggi dan konstitusi tidak derajat tinggi (supreme constitution and not supreme constitution)
- Konstitusi serikat dan konstitusi kesatuan (federal constitution and unitary constitution)
- Konstitusi sistem pemerintahan presidential dan konstitusi sistem pemerintahan parlementer (Presidential executive and parliamentary executive constitution)
Negara dan konstitusi merupakan satu kesatuan yang melekat tidak dapat terpisahkan tetap utuh. Indonesia memiliki Undang – Undang 1945 yang disahkan dalam perjuangan kemerdekaan hingga zaman sekarang ini. Sebagaimana konstitusi tertulis undang – undang dokumen formal yang berisi :
- Hasil perjuangan politik bangsa diwaktu lampau.
- Tingkat – tingkat tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa.
- Pandangan tokoh – tokoh bangsa yang mewujudkan negara baik waktu sekarang dan masa yang akan datang.
- Suatu keinginan perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsa yang dipimpin.
Sehingga negara dan konstitusi pada masyarakat berhungan dengan memiliki arti penting bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), menjadi alat ukur bagi dala, suatu negara untuk membentuk kehidupan warga negara. Oleh karena itu undang – undang dasar harus disiapkan secara matang dalam kepentingan seluruh bangsa, yang juga disetujui juga oleh seluruh masayarakat indonesia. Negara dalam hal ini pemerintah tidak dapat melaksanakan kekuasaan tanpa ada konstitusi, demikian sebaliknya konstitusi tidak akan lahir tanpa adanya negara. Kelahiran sebuah konstitusi adalah kehendak dari rakyat karena rakyatlah yang memiliki kedaulatan atas negara.
Menurut Syafriadi konstitusi digambarkan sebagai sistem ketatanegaraan dari suatu kumpulan dari berbagai peraturan yang membentuk pemerintahan. Ini dapat mengkaji dan menganalisis secara yuridis berbagai peraturan perundang – undangan berdasarkan teori menjawab permasalahan hubungan konstitusi dan negara dalam pemahaman konstitualisme. Disebut juga merupakan pemikiran yang menghendaki adanya pembatasan – pembatasan kekuasaan dalam suatu negara agar tidak terjadinya abuse of power dalam penyelenggaraan pemerintah. Sehingga demikian negara dan konstitusi menjadi dua hal yang tidak dapat terpisahkan sampai kapanpun.
DAFTAR PUSTAKA
Syafriadi. (2019). Hubungan Konstitusi dan Negara Dalam Paham Konstitusionalisme. UIR Law Review.
Astawa, Putu A. I. (2017). Negara dan Konstitusi. Bali: Universitas Udayana.