Webkuliah – Migrasi Ke TV Digital Sebagai Kado HUT RI Ke 76 – Pada era digital saat ini tentu segala sesuatu yang kita lakukan sudah masuk ke digital, tidak terkecuali TV. Televisi di Indonesia saat ini masih menggunakan saluran analog yang sudah kita nikmati selama puluhan tahun di Indonesia hingga akhirnya secara resmi pemerintah menerbitkan UU Cipta Kerja yang ditandatangani oleh Bapak Presiden RI Joko Widodo untuk migrasi dari saluran TV analog ke saluran TV digital. Hal ini tertuang dalam UU Cipta Kerja ayat 2 pasal 60A disebutkan bahwa migrasi penyiaran televisi analog ke digital harus diselesaikan paling lambat dua tahun sejak undang-undang ini berlaku. Hal inilah yang menjadi dasar hukum pemerintah saat ini melalui Kominfo menginstruksikan kepada masyarakat untuk segera beralih ke saluran TV digital. Namun saat ini masih banyak lapisan masyarakat yang masih belum memahami sepenuhnya tentang migrasi ke TV digital ini. Masyarakat tentunya tidak perlu resah dan gelisah mengenai hal ini, karena migrasi ke TV digital ini sangat menguntungkan masyarakat dalam segala hal. Berikut adalah penjelasan mengenai migrasi TV analog ke TV digital :
Manfaat Migrasi Ke Televisi Digital
Manfaat migrasi dari TV analog ke TV digital tentu sangat banyak. Dari kualitas gambar TV Digital tentu lebih baik dari TV Analog. Kualitas suara juga jauh lebih baik dari TV Analog. Televisi analog yang kita gunakan juga masih bisa kita pakai untuk menangkap sinyal digital dengan bantuan STB (Set Top Box) yang bisa kita beli di toko elektronik terdekat. Bahkan pemerintah akan memberikan sekitar 6,8 juta STB secara gratis kepada masyarakat yang tidak mampu. Begitu juga dengan antena UHF yang biasa kita gunakan masih tetap bisa terpakai. Saluran TV Digital ini juga tidak berbayar. Saluran TV Digital ini sama seperti TV Analog yaitu Free to Air (FTA) yang artinya masyarakat bisa menikmati tontonan TV secara gratis. Migrasi ini juga bisa membuat penghematan pita frekwensi yang nantinya bisa digunakan untuk pemanfaatan yang lain, misalnya untuk jaringan 5G di Indonesia. Selain itu TV digital juga memiliki fitur Electronic Program Guide (EPG) yang berfungsi untuk membantu anggota keluarga dalam mengontrol, menyeleksi hingga memilih tayangan apa saja yang akan ditonton dan fitur ini juga bisa melihat terlebih dahulu sinopsis film yang akan kita tonton. Tentu fitur ini sangat bermanfaat sekali untuk para orang tua dalam mengawasi tontonan anak-anak dirumah.
Jadwal Penghentian Saluran TV Analog
Dijadwalkan proses penghentian saluran TV analog (Analog Switch Off/ASO) akan dilakukan pada tanggal 17 Agustus 2021 yang dibagi menjadi lima tahap, yaitu tahap pertama di sejumlah wilayah di Aceh, Riau, Banten, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara. Namun Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemenkominfo) menunda proses migrasi tersebut karena beberapa alasan, salah satunya yaitu pemerintah saat ini sedang fokus dalam menyelesaikan kasus covid19 dan pemulihan ekonomi pasca terjadinya pandemi covid19. Maka dari itu pemerintah melalui Kemenkominfo menunda jadwal yang sudah ditetapkan sebelumnya. Alasan lainnya yaitu adanya masukan dari masyarakat yang menyarankan agar proses penghentian ini ditunda dahulu. Hingga akhirnya kemenkominfo menunda ASO tersebut hingga 2022 mendatang.
TV Analog Tidak Perlu Menggunakan Internet
Dengan adanya migrasi ke TV Digital, masyarakat tidak perlu panik ataupun resah dengan biaya menggunakan saluran TV Digital. TV Digital yang akan kita nikmati nantinya tidak berbayar dan juga tidak perlu adanya koneksi internet. Sehingga masyarakat tidak perlu resah dengan adanya migrasi ini. Masyarakat harusnya bersorak gembira karena migrasi ini menguntungkan masyarakat Indonesia. Hal ini menjadi kado istimewa tersendiri bagi Indonesia karena berulang tahun yang ke 76. Tentu perubahan ini menjadikan Indonesia terus berbenah dan berkembang khususnya di dunia pertelevisian Indonesia.
Yang Harus Dilakukan Masyarakat
Saat ini masyarakat Indonesia harus bersuka cita dengan adanya migrasi ke TV Digital karena banyaknya keuntungan yang bisa didapatkan. Tentu untuk bisa menikmati saluran TV Digital ini masyarakat harus menyiapkan peralatan STB (Set Top Box) jika televisi yang kita gunakan belum bisa menangkap sinyal digital. Kominfo sudah memberikan rekomendasi merk STB yang bisa kita gunakan yaitu seperti Nexmedia (NA1300/DVB-T2 MPEG4 HD), Polytron (PDV 600T2), Ichiko (8000HD), Akari (ADS-2230), ADS-168 dan ADS-210), Venus (Brio), Tanaka (T2), Matrix (Apple), Evercoss (STB1). Daftar merk STB tersebut tentunya sudah bersertifikat kominfo, sehingga masyarakat tidak perlu takut jika STB yang dibeli tidak bisa digunakan nantinya.
Ayo kita sukseskan gerakan Migrasi Ke TV Digital Sebagai Kado HUT RI Ke 76 dengan kualitas gambar yang Bersih, Jernih dan Canggih. Dirgahayu Republik Indonesia yang ke 76. Indonesia Tangguh Indonesia Tumbuh. Jayalah Indonesiaku
Sumber : Siaran Digital Kominfo