Webkuliah – Materi Produk Kreatif dan Kewirausahaan HaKI Kelas XI – Pada artikel ini akan saya berikan materi BAB 3 pada pelajaran produk kreatif kelas xi. Pada bab 3 ini membahas tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) yang berlaku di Indonesia. Langsung saja berikut adalah materinya. Link Download materi ada di akhir artikel (Gratis)
Baca Juga : Materi Pemrograman Dasar Kelas 10
Baca Juga : Buku Basis Data SMK Kelas XI Kurikulum Revisi 2013
BAB 3
A. PENGERTIAN DARI HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual. Adapun kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan lain-lain yang berguna untuk manusia. Dengan demikian, dapat ditarik kesimpulan bahwa hak atas kekayaan intelektual (HaKI atau HKI) adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya berpikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuk. la memiliki manfaat dan berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis yang melindungi karya-karya intelektual manusia tersebut
Kekayaan Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Fichte pada tahun 1793 mengatakan bahwa hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik di sini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya. Istilah HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual.
Sistem HaKI merupakan hak privat (private rights). Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak. Hak eksklusif yang diberikan negara kepada individu pelaku HaKI (inventor, pencipta, pendesain dan sebagainya) tiada lain dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas) dan agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi. Jadi, dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar.
Hak Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusifyang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan pennasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan/jasa dalam bidang komersial (goodwill).
Dengan begitu objek utama dari HaKI adalah karya, ciptaan, hasil buah pikiran, atau intelektualita manusia. Kata “intelektuaP’ tercermin bahwa objek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations ofthe Human Mind) (WIPO, 1988: 3). Setiap manusia memiliki hak untuk melindungi karya hasil cipta, rasa, dan karsa setiap individu maupun kelompok.
Kalau dilihat secara historis, undang-undang mengenai HaKI pertama kali ada di Venice, Italia yang menyangkut masalah paten pada tahun 1470. Caxton, Galileo, dan Guttenberg tercatat sebagai penemu-penemu yang muncul dalam kurun waktu tersebut, dan mempunyai hak monopoli atas penemuan mereka. Hukum-hukum tentang paten tersebut kemudian diadopsi oleh kerajaan Inggris di zaman Tudor tahun 1500-an dan kemudian lahir hukum mengenai paten pertama di Inggris yaitu Statute of Monopolies (1623). Amerika Serikat baru mempunyai undang-undang paten tahun 1791.
Upaya harmonisasi dalam bidang HaKI pertama kali terjadi tahun 1883 dengan lahirnya Paris Convention untuk masalah paten, merek dagang, dan desain. Kemudian Berne Convention 1886 untuk masalah copyright atau hak cipta. Tujuan dari konvensi-konvensi tersebut antara lain standarisasi, pembahasan masalah baru, tukar-menukar informasi, perlindungan minimal, dan prosedur mendapatkan hak.
Kedua konvensi itu kemudian membentuk biro administratif bernama the United International Bureau for the Protection of Intellectual Property yang kemudian dikenal dengan nama World Intellectual Property Organization (WIPO). WIPO kemudian menjadi badan administratif khusus di bawah PBB yang menangani masalah HaKI anggota PBB. Pada tahun 2001 WIPO telah menetapkan tanggal 26 April sebagai Hari Hak Kekayaan Intelektual Sedunia.
B. RUANG LINGKUP HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
Secara umum Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) terbagi dalam dua ketegori.
1. Hak Cipta.
2. Hak kekayaan Industri, yang meliputi hal-hal berikut
a. Hak Paten
b. Hak Merk
c. Hak Desain Industri
d. Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
e. Hak Rahasia Dagang
f. Hak Industri
1. Hak Cipta (Copyrights)
a. Pengertian Hak Cipta
Pengertian hak cipta menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 (Pasal I butir l), “Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Pengertian hak cipta, menurut Pasal 2 UU HC, “Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itü dengan tidak mengurangi pembatasanpembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualall‘ pengedaran, atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar atau dilihat orang lain.
Perbanyakan adalah penambahan jumlah suatu ciptaan baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk pengalihwujudan secara permanen atau temporer.
b. Kedudukan Hak Cipta
Mengenai kedudukan hak cipta, sudah pula ditetapkan oleh UUHC, bahwa hak cipta dianggap sebagai benda bergerak (Pasal 3 ayat 1). Sebagai benda bergerak, hak cipta dapat beralih atau dialihkn baik seluruhnya maupun sebagian karena hal-hal berikut ini.
- Pewarisan.
- Hibah.
- Wasiat.
- Dijadikan milik negara.
- Perjanjian.
Khusus mengenai perjanjian, Pasal 3 ayat 2 menyaratkan harus dilakukan dengan akta, dengan ketentuan bahwa perjanjian itü hanya mengenai wewenang yang disebut di dalam akta tersebut. Pentingnya akta perjanjian itü adalah untuk memudahkan pembuktian peralihan hak cipta apabila terjadi persengketaan di kemudian hari.
c. Ciptaan yang Dilindungi
UUHC menganut sistem terbatas dalam melindungi karya cipta seseorang. Perlindungan ciptaan hanya diberikan dalam bidang ilmu pengetahun, seni dan sastra. Untuk itu Pasal 11 ayat 1 merinci ketiga bidang tersebut meliputi:
- Buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya.
- Ceramah, kuliah, pidato, dan sebagainya.
- Pertunjukan seperti musik, karawitan, drama, tari, pewayangn, pantomim dan karya siaran antara lain untuk media radio, televisi dan film serta karya rekaman radio.
- Ciptaan tari (koreografi), ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks, dan karya rekaman suara atau bunyi.
- Segala bentuk seni rupa seperti seni lukis, seni pahat, seni patung, dan kaligrafi yang perlindungnnya diatur dalam Pasal 10 ayat 2.
- Seni batik, arsitektur, peta, sinematografi, dan fotografi
- Program komputer, terjemahan, tafsir, saduran, dan penyusunan bunga rampai.
Selain itu UUHC juga melindungi karya seseorang yang berupa pengolahan lebih lanjut dari ciptaan aslinya, sebab bentuk pengolahan ini dipandang merupakan suatu ciptan baru dan tersendiri, yang sudah lain dari ciptaan aslinm Tidak ada hak cipta untuk karya sebagai berikut.
- Hasil rapat terbuka lembaga-lembaga negara.
- Peraturan perundang-undangan.
- Putusan pengadilan dan penetapan hakim.
- Pidato kenegaraan, pidato pejabat pemerintah.
- Keputusan badan Arbitrase (lembaga seperti pengadilan tetapi khususnya di dalam bidang perdagangan).
d. Masa Berlakunya Hak Cipta
Dalam mengatur jangka waktu berlakunya hak cipta, UUHC tidak menyaratkan melainkan membeda-bedakan. Perbedaan itü dikelompokkan sebagai berikut.
Kelompok I (Bersifat Orisinal).
Untuk karya cipta yang sifatnya asli atau orisinal, perlindungan hukumnya berlaku selama hidup pencipta dan terus berlanjut sampai dengan 50 tahun setelah pencipta meninggal. Mengenai alasan penetapan jangka waktu berlakunya hak cipta orisinal yang demikian lama itu, undang-undang tidak memberikan penjelasan. Karya cipta seperti ini meliputi hal-hal berikut ini.
- Büku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya.
- Ciptaan tari (koreografi).
- Segala bentuk seni rupa seperti seni lukis, seni pahat, seni patung dan seni batik.
- Ciptan lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
Kelompok II (Bersifat Derivatif).
Perlindungan hukum atas karya cipta yang bersifat tiruan (derivatif) berlaku elama 50 tahun, yang meliputi hak cipta sebagai berikut.
- Karya pertunjukan seperti musik, karawitan, drama, tari, pewayangan, pantomim dan karya siaran antara lain untuk media radio, televisi dan film serta karya rekaman radio.
- Ceramah, kuliah, pidato, dan sebagainya.
- Peta.
- Karya sinematografi, karya rekaman suara atau bunyi, terjemahan dan tafsir.
Kelompok Ill (Pengaruh Waktu).
Terhadap karya cipta yang aktualitasnya tidak begitu tahan, perlindungan hukumnya berlaku selama 25 tahun meliputi hak cipta atas ciptaan seperti berikut ini.
- Karya fotografi.
- Program komputer atau komputer program.
- Saduran dan penyusunan bunga rampai.
e. Pendaftaran Hak Cipta
Ciptaan tidak kalah pentingnya dengan benda-benda lain seperti tanah, kendaraan bermotor, kapal, dan merek yang memerlukan pendaftaran. Perlindungan suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk yang nyata. Maksud dari pendaftaran itu sendiri adalah hanya semata-mata mengejar kebenaran prosedur formal saja, tetapi juga mempunyai tujuan untuk mendapatkan pengukuhan hak cipta dan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan tersebut. Pendaftaran hak cipta dilakukan di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.
Sifat pendaftaran ciptaan adalah bersifat kebolehan (fakultatif). Artinya, orang bolehjuga tidak mendaftarkan. Apabila tidak mendaftarkan, tidak ada sanksi hukumnya. Dengan sifat demikian, memang UUHC memberikan kebebasan masyarakat untuk melakukan pendaftaran.
f. Hak dan Wewenang Menuntut
Penyerahan Hak Cipta atas seluruh ciptaan ke pihak lain tidak mengurangi hak pencipta atau ahli waris untuk menuntut seseorang yang tanpa persetujuannya melakukan hal-hal berikut ini.
- Meniadakan nama pcncipta yang tercantum pada ciptaan itu.
- Mcncantumkan nama pcncipta pada ciptaannya.
- Mengganti atau mengubah judul ciptaan.
- Mengubah isi ciptaan.
2. Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights)
Hak kekayaan industri meliputi hal-hal berikut ini.
- Paten (Patent).
- Merek (Trademark).
- Rancangan (Industrial Design).
- Rahasia Dagang (Trade Secret).
- Indikasi Geografi (Geographical Indications).
- Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (Layout Design ofIntegrated Cir. cuit).
- Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety Protection).
a. Paten (Patent)
Paten merupakan hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi. Hak ini diberikan untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan pesetujuannya kepada orang Iain untuk melaksanakannya.
b. Merk (Trademark)
Berdasarkan Undang-undang Nomor 15/2001 pasal 1 ayat 1, hak merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk/jasa tertentu dengan produk/ jasa yang sejenis sehingga memiliki nilai jual dari pemberian merek tersebut. Dengan adanya pembeda dalam setiap produk/jasa sejenis yang ditawarkan, maka para kostumer tentu dapat memilih produk.jasa merek apa yang akan digunakan sesuai dengan kualitas dari masing-masing produk/jasa tersebut.
Merek memiliki beberapa istilah.
1.Merek Dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis Iainnya.
2. Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis Iainnya.
3. Merek Kolektif
Merek Kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis Iainnya.
Selain itu terdapat pula hak atas merek, yaitu hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.
Dalam pembahasan ini, dapat disimpulkan bahwa HaKI adalah bagian penting dalam penghargaan terhadap suatu karya dalam ilmu pengetahuan, sastra maupun seni. Penghargaan atas hasil karya pencipta inovasi-inovasi tersebut bertujuan agar dapat diterima dan tidak dijadikan suatu hal untuk menjatuhkan hasil karya seseorang. Juga agar berguna dalam pembentukan citra dalam suatu perusahaan atau industri dalam melaksanakan kegiatan perekonomian.
c. Rancangan (Industrial Design)
Rancangan dapat berupa rancangan produk industri, rancangan industri. Rancangan industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi, garis atau warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi yang mengandung nilai estetika dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang atau komoditas industri dan kerajinan tangan.
d. Rahasia Dagang (Trade Secret)
Informasi rahasia dagang adalah informasi di bidang teknologi atau bisnis yang tidak diketahui oleh umum, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemiliknya.
e. Indikasi Geografi (Geographical Indications)
Indikasi geografi adalah tanda yang menunjukkan asal suatu barang yang karena faktor geografis (faktor alam atau faktor manusia dan kombinasi dari keduanya) telah memberikan ciri dari kualitas tertentu dari barang yang dihasilkan.
f. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (Layout Design of Integrated Circuit)
Denah rangkaian yaitu peta yang memperlihatkan letak dan interkoneksi dari rangkaian komponen terpadu (integrated circuit), unsur yang berkemampuan mengolah masukan arus listrik menjadi khas dalam arti arus, tegangan, frekuensi, serta prameter fisik Iainnya.
g. Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety Protection)
Perlindungan varietas tanaman adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia tanaman dan atau pemegang PVT atas varietas tanaman yang dihasilkannya untuk selama kurun waktu tertentu menggunakan sendiri varietas tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang atau badan hukum Iain untuk menggunakannya.
C. PRINSIP-PRINSIP HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
Prinsip-prinsip Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah sebagai berikut.
Prinsip Ekonomi
Dalam prinsip ekonomi, hak intelektual berasal dari kegiatan kreatifdari daya pikir manusia yang memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang akan memberi keuntungan kepada pemilik hak cipta.
Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan merupakan suatu perlindungan hukum bagi pemilik suatu hasil dari kemampuan intelektual, sehingga memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak atas kekayaan intelektual terhadap karyanya.
Prinsip Kebudayaan
Prinsip kebudayaan merupakan pengembangan dari ilmu pengetahuan, sastra dan seni guna meningkatkan tarafkehidupan serta akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
Prinsip Sosial
Prinsip sosial mengatur kepentingan manusia sebagai warga negara, sehingga hak yang telah diberikan oleh hukum atas suatu karya merupakan satu kesatuan yang diberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat/ lingkungan.
D. DASAR HUKUM HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
Dalam penetapan HaKI tentu berdasarkan hukum-hukum yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dasar-dasar hukum tersebut antara lain sebagai berikut.
- Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
- Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
- Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
- Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
- Undang-undang Nomor 13/1997 tentang Hak Paten
- Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
- Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
- Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
- Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut maka Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) dapat dilaksanakan. Setiap individu/kelompok/organisasi yang memiliki hak atas pemikiran-pemikiran kreatifmereka atas suatu karya atau produk dapat diperoleh dengan mendaftarkannya ke pihak yang melaksanakan, dalam hal ini merupakan tugas dari Direktorat Jenderal Hak-hak Atas Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia.
Perangkat peraturan perundang-undangan di bidang HaKI di Indonesia sampai saat ini sudah lengkap. Namun, hal tersebut masih belum banyak diketahui oleh masyarakat. Hal ini dihadapkan pula pada masih rendahnya tingkat pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang HaKI.
Oleh karena itu, tingkat pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang HaKI perlu terus-menerus ditingkatkan melalui berbagai kegiatan sosialisasi kepada masyarakat. Adanya pemahaman terhadap HaKI maka para warga masyarakat akan menghargai karya-karya yang dilindungi oleh hukum hak kekayaan intelektual. Selain itu, anggota masyarakat berkreasi untuk menghasilkan karya yang dapat dilindungi oleh hak kekayaan intelektual.
Itulah Materi Produk Kreatif dan Kewirausahaan HaKI Kelas XI TKJ BAB 3 pada pelajaran produk kreatif yang bisa saya share. Silahkan download file PDFnya disini.
Baca Juga : Materi Produk Kreatif dan Kewirausahaan Kelas XI
Baca Juga : Materi Produk Kreatif dan Kewirausahaan Kelas XII